PROGRAM KERJA GERAKAN
PRAMUKA
PANGKALAN SMK
INFORMATIKA AL-KAUTSAR KALIPUCANG
AMBALAN EYANG CADAS
KENCANA DAN RATU KENCANA WUNGU
GUGUS DEPAN 20.081 – 20.082
I.
PENDAHULUAN
Musyawarah
Penegak (Muspen) ke VI merupakan pertemuan antara ketua Mabigus, Pembina, Dan
Anggota Gerakan Pramuka Penegak untuk membahas Program Kerja dan Kepengurusan
Dewan Ambalan Eyang Cadas Kencana dan Ratu Kencana Wungu Masa Bakti 2015 –
2016. Yang dimana diharapkan program kerja tersebut dapat diikuti oleh Gugus
Depan dan dilaksanakan secara berjenjang.
Program kerja gerakan pramuka
pangkalan SMK Informatika Al-Kautsar Kalipucang masa bakti 2015-2016 ini
disusun berdasarkan skala prioritas dan merupakan Program Kerja Jangka Pendek
yang disesuaikan dengan kalender pendidikan maupun nasional.
Untuk melaksanakan Progja Gerakan
Pramuka Tahun 2015 -2016 . Gugus Depan mengajukan usulan kegiatan pramuka
kepada ketua majelis pembimbing Gugus Depan (Ka.Mabigus) untuk mendapatkan
dukungan anggaran sedangkan usulan kegiatan tidak di setujui tetep menjadi
progja 2015 -2016 dengan anggaran diusahakan secara swadaya.
II. PROGRAM
KERJA BIDANG TEKPRAM DAN OPERASIONAL
1.
PROGRAM TEKNIK KEPRAMUKAAN
1.1. Organisasi
a. Rapat Pleno Ambalan
b. Rapat Interen Ambalan
c.
Rapat
Komisi
d. Partisipasi dalam Kegiatan Kwarcab,
Kwarran dan intansi terkait
e. Partisipasi Peringatan Hari Besar
Nasional
1.2. Pendidikan dan Latihan
a.
Pelaksanaan
Latihan Rutin Setiap Hari Kamis
b.
Mengadakan
Pengujian SKU dan SKK Penegak Bantara
c.
Perintisan
Penegak Laksana
d.
Penyusunan
Buku Panduan Materi
e.
Studi
Banding dengan Dewan Ambalan lain
f.
Latihan
Bersama dengan Gerakan Pramuka Penggalang
g.
Mengundang
Tutor dan Kwaran dan atau instansi terkait
2.
PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL
a.
Melaksanakan
Mata Cakap
b.
Melaksanakan
Kegiatan Hiking Rally
c.
Melaksanakan
Pra dan Pelantikan Bantara
d.
Melaksanakan
Pelantikan Bantara
e.
Melaksanakan
Pelantikan Laksana
f.
Melaksanakan
Pengambilan logo Ambalan
g.
Peningkatan
Latihan Rutin Mingguan
h.
Peningkatan
Pencapaian SKU dan SKK Penegak Bantara dan Laksana
i.
Mengadakan
Pembinaan Mental dan Spiritual
j.
Melaksanakan
K3 (Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban)
k.
Mengikuti
Raimuna dan Kanira Daerah, Cabang dan Ranting
l.
Mengikuti
MUSPPANITERA Ranting
m. Mengadakan Majalah Dinding Pramuka
n.
Mengadakan
Latihan Dasar Kepemimpinan ( LDK )
o.
Melaksanakan
PERSAMI
p.
Melaksanakan
MUSPEN
q.
Mengikuti
Kegiatan Kwaran
r.
Mengikuti
Kegiatan Kwarcab
s.
Bakti
Sosial
t.
Mengadakan
pengajian dan kegiatan lain yang bermanfaat
III. BIDANG
ADMINISTRASI, KEUANGAN DAN USAHA
1.
Administrasi
1.1. Umum
a.
Pembenahan
Buku Administrasi Ambalan.
b.
Penyelenggaraan
Administrasi secara khusus dan terpadu.
c.
Pembenahan buku induk anggota ambalan
d.
Penyelenggaraan administrasi secara khusus
dan terpadu
e.
Penyelenggaraan pembinaan personal intern Ambalan
f.
Mengadakan buku notula rapat
g.
Pembuatan daftar hadir Bantara dan Calon Bantara
h.
Pembuatan daftar hadir Laksana
i.
Pembuatan proposal untuk setiap kegiatan pramuka
j.
Pembuatan buku tamu
1.2. Pembinaan Tenaga Manusia
a.
Pembuatan
daftar orientasi pencapaian kecakapan umum dan khusus serta kegiatan oleh
masing – masing penanggungjawab bidang.
b.
Menghimpun
dana kegiatan dan keanggotaan.
c.
Pembuatan
Sertifikat MATA CAKAP.
d.
Pembuatan
Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka.
e.
Pembuatan
Sertifikat/ Piagam Penghargaan untuk Anggota Pramuka.
1.3. Pengelolaan Material
a.
Mengajukan
dan penataan ruang Ambalan.
b.
Pembuatan
dan Pembenahan Perangkat Ambalan.
c.
Penambahan
dan penataan barang – barang inventaris Ambalan.
d.
Pembuatan
duplikat pusaka ambalan dan sandi ambalan
2.
Keuangan
2.1 Administrasi Keuangan
a.
Pembuatan
Administrasi Keuangan Ambalan.
b.
Laporan
Keluar Masuk Keuangan Ambalan.
c.
Penarikan
Iuran sebesar Rp. 1000 dari peserta per 1 pertemuan
d.
Penampungan
dan penambahan barang hasil pemberian sanksi yang masuk untuk kas Ambalan.
2.2 Anggaran
a.
Menyusun
Anggaran Belanja Ambalan
b.
Menyusun
Anggaran Belanja Rutin Ambalan
2.3 Pembukuan
a.
Penyempurnaan
sistem pembukuan Ambalan
b.
Penyusunan
laporan keuangan bulanan dan tahunan Ambalan
3.
Bidang Usaha dan Koperasi
3.1 Bidang Usaha Mandiri dan Koperasi
1. Pembuatan Perlengkapan Pramuka
2. Kerjasama dengan pihak lain
3. Pembuatan kaos dan topi lapangan
4. Pembuatan stiker Ambalan
3.2 Pengembangan dan Pengelolaan Ruang
Ambalan
1. Menambah perlengkapan Ambalan
2. Memelihara barang – barang inventaris
Ambalan
3.3 Tata usaha
a.
Penyusunan
arsip dan kelengkapan surat – surat
b.
Penyampaian
surat – surat
c.
Meningkatkan
pelayanan Ambalan
d.
Meningkatkan
pelayanan Tamu Ambalan
e.
Meningkatkan
kwalitas Dewan Ambalan
3.4 Urusan dalam meliputi
a.
Melaksanakan perawatan ruang ambalan
b.
Menjaga barang-barang inventaris ambalan
c.
Meningkatkan pelayanan ambalan
d.
Menngkatkan pelayanan tamu ambalan
e.
Meningkatkan kualitas ambalan
IV. PROGRAM
KERJA BIDANG ADAT ISTIADAT AMBALAN EYANG CADAS KENCANA DAN RATU KENCANA WUNGU.
1.
Pengertian
Adat
Istiadat Ambalan adalah suatu kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para
Anggota Pramuka Penegak di Ambalan tertentu baik itu yang tersurat maupun yang
tersirat.
2.
Ruang Lingkup Adat Istiadat Ambalan
Adat Istiadat Ambalan
untuk mengatur kehidupan organisasi dan merupakan rahasia Ambalan yang
diturunkan secara turun temurun.
a.
Perubahan
Adat istiadat Ambalan disesuaikan dengan musyawarah terlebih dahulu.
b.
Adat
Ambalan harus mampu mendorong para anggota Pramuka Penegak untuk bertindak
disiplin, patuh dan mengarah kepada kehidupan bermasyarakat yang baik.
c.
Adat
Ambalan sebaiknya benar – benar dihayati dan diterapkan pada setiap Upacara
Pembukaan latihan dan kegiatan lainnya.
d.
Adat Istiadat merupakan cara khusus dalam ambalan untuk
mengatur kehidupan dan merupakan rahasia Ambalan yang diturunkan secara
beranting.
e.
Adat ambalan sebaiknya benar-benar dihayati dan dipatuhi oleh setiap anggota
ambalan. Jika orang yang melangar adat yang berlaku diambalannya maka harus
rela menerima sanksi.
f.
Penerapan sandi ambalan sebagai pedoman hidup ambalan
yang diterapkan pada setiap upacara penutupan latihan dan kegiatan lainya.
3.
Alternatif Adat Istiadat Ambalan
a.
Pada
Tamu Ambalan
Ø
Para
Tamu Ambalan sebelumnya diberi pendidikan dan pelatihan serta perkenalan dalam
kegiatan MATA CAKAP
Ø
Para
tamu Ambalan sebelum masuk calon Ambalan harus di sidang terlebih dahulu.
Ø
Selalu
berpakaian Pramuka pada hari Jum’at dan Sabtu.
b.
Pada
Calon Ambalan
Ø
Selalu
giat serta aktif mengikuti latihan rutin mingguan.
Ø
Calon
Penegak Bantara harus mengisi SKU minimal 70 % dan mengikuti Pra Pelantikan
Bantara.
Ø
Para
calon Ambalan sebelum menjadi Penegak Bantara harus di sidang terlebih dahulu.
c.
Pada
Dewan Ambalan
v
Selalu
berpakaian seragam Pramuka lengkap pada setiap latihan rutin mingguan
v
Selalu
mentaati dan mengamalkan Kode Etik dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
v
Untuk
anggota Pramuka Penegak Putera, rambut tidak boleh panjang lebih dari 5 cm.
v
Untuk
anggota Pramuka Penegak Puteri selalu memakai kerudung.
v
Untuk
anggota Pramuka Penegak Puteri yang non muslim tidak apa-apa tidak memakai
kerudung.
d.
Upacara
Pembukaan Latihan dan kegiatan lainnya.
v
Pengucapan
Sandi Ambalan
v
Penggunaan
Pusaka Ambalan
v
Penggunaan
Bendera Ambalan sebagai identitas pada setiap kegiatan di luar maupun di dalam.
4.
Sanksi Ambalan
A.
Untuk Penegak Bantara dan Laksana :
1.
Dikeluarkan dari keanggotaan ambalan jika terbukti
perilakunya melanggar adat istiadat ambalan dan tidak bisa dimaafkan setelah
diberi peringatan.
2.
Pembuatan karya ilmiah atau materi koran dinding pramuka
3.
Membuat dan menyerahkan surat pernyataan ketidakhadiran
dari yang bersangkutan dan dikuatkan dengan tanda tangan orang tua
4.
Sanksi
jasmani berupa membersihkan halaman sekolah dan atau menguras bak mandi
5.
Sanksi materi
sebesar Rp. 5000 jika
tidak mengikuti latihan per 1 kali pertemuan
6.
Sanksi
berupa Materi & hukuman fisik bagi penegak Bantara yang tidak mengikuti Muspen jika berhalangan.
B.
Untuk Calon Penegak Bantara :
1.
Tidak diterima menjadi anggota penegak bantara, jika
perilakunya terbukti melanggar
adat istiadat ambalan dan tidak bisa dimaafkan
2.Bagi
calon bantara yang tidak hadir 1 kali pertemuan ;
- Mengumpulkan sapu lidi 2 ikat.
-
Membawa Tanaman
obat-obatan
-
Membawa Plastik
Poliback dan pupuk organik/kandang
3.Bagi
calon bantara yang tidak hadir 3 kali pertemuan berturut-turut ;
-
Membersihkan seluruh lingkungan sekolah setelah jam
pelajaran selesai, selama 3 hari berturut-turut
-
Menguras dan membersihkan WC selama 3 hari berturut-turut
setelah jam pelajaran selesai.
4.
Bagi calon bantara yang tidak hadir lebih dari 3 kali
pertemuan berturut-turut, selain sangsi poin 3, ditambah dengan membuat dan
menyerahkan surat pernyataan ketidakhadiran dari yang bersangkutan dan
dikuatkan dengan tanda tangan orang tua
5.
Sangsi jasmani berupa lari 500 m dan Push up 2 seri
6.
Jika berhalangan hadir harus ada keterangan dari orang
tua berupa surat dan surat keterangan dari dokter bila sakit.
C.
Untuk Staff BPH
:
Diberhentikan
dari jabatannya dan apabila
melanggar adat istiadat harus dikeluarkan dari ambalan.
5.
Hal-Hal
Lain Yang Belum Tercantum Dapat Dirumuskan Kemudian Dan
dimusyawarahkan
Dengan Pembina Dan Dewan Ambalan Untuk Mencapai Mufakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar